BIMBINGAN DAN KONSELING
Berbicara mengenai pelayanan Bimbingan dan Konseling terutama di sekolah-sekolah berdasarkan pengalaman. Menurut saya, bimbingan konseling itu adalah bentuk pengarahan/bantuan dari seorang konselor kepada peserta didik/konseli yang bermasalah. Peserta didik adalah mereka yang membutuhkan pengajaran, yang diajar dan dilatih oleh pendidik/guru di suatu lembaga pemerintah (Sekolah).
Dari pengalaman yang saya lihat,dengar dan rasakan dimulai dari saya masih duduk di bangku SMP hingga SMA mengenai bimbingan konseling/BP tidaklah sama/tidak jelas dengan apa yang saya pelajari saat ini di FKIP/IP/prodi BK. Masih banyak terjadi kesalahpahaman tentang BK diluar sana,baik di masyarakat luas maupun sekolah terutama peserta didik. Kesan yang tertangkap dimasyarakat terutama orangtua murid, BK tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah sehingga ketika orangtua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil guru BK, maka orangtua akan menjadi malu dan berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah ataukah mempunyai masalah apa. Hal ini menurut saya dikarenakan kurangnya pemahaman dari pihak sekolah maupun masyarakat tentang tugas dan fungsi seorang konselor.
seorang pembimbing mempunyai tugas-tugas tertentu, yaitu:
a. Mengadakan penelitian atau observasi terhadap situasi/keadaan
sekolah, baik mengenai peralatan, tenaga, mengenai aktivitasaktivitas yang lain.
b. setelah penelitian atau observasi tersebut maka pembimbing bisa memberikan saran-saran/pendapat kepada kepala sekolah
ataupun pengajar yang lain demi kelancaran dan kebaikan sekolah.
c. Menyelenggarakan bimbingan-bimbingan terhadap anak-anak, baik yang
bersifat preventif, preservatif maupun yang bersifat korektif atau kuratif.
1) Yang bersifat preventif yaitu dengan tujuan menjaga jangan sampai anak-anak mengalami kesulitan, menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.
2) Yang bersifat preservatif ialah usaha untuk menjaga keadaan yang telah baik agar tetap baik, jangan sampai keadaan yang baik menjadi keadaan yang tidak baik.
3) Yang bersifat korektif ialah mengadakan konseling kepada anak-anak yang mengalami kesulitan yang tidak dapat dipecahkan sendiri dan membutuhkan pertolongan dari pihak lain.
4) Kecuali hal-hal tersebut diatas, pembimbing dapat mengambil langkah-langkah lain yang dipandang penting demi kesejahteraan sekolah atas persetujuan kepala sekolah.
Dengan adanya kesalahpahaman seperti itu, maka tidak ada juga kerjasama, dan hal seperti ini
banyak terjadi di sekolah-sekolah. Akibatnya guru pembimbing/konselor diberi
tugas sebagai “POLISI SEKOLAH” yang memenggil, menghukum dan mengurus siswa
yang bermasalah. Polisi sekolah adalah image atau makanan sehari-hari bagi
seorang konselor sekolah. Meskipun itu tidak benar, namun masyarakat sekolah
sudah salah paham tentang posisi konselor. Bagi siswa-siswa yang bermasalah berhadapan
dengan guru BK/BP seperti berhadapan dengan seorang hakim di meja hijau, karena
disana mereka merasa seakan-akan konselor mau mengadili dan menghakimi mereka.
Mereka beranggapan bahwa siapa saja yang masuk ruangan BK atau berhadapan
dengan guru BK pasti akan kena masalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar