Rabu, 23 Mei 2012

BIMBINGAN DAN KONSELING

Berbicara mengenai pelayanan Bimbingan dan Konseling terutama di sekolah-sekolah berdasarkan pengalaman. Menurut saya, bimbingan konseling itu adalah bentuk pengarahan/bantuan dari seorang konselor kepada peserta didik/konseli yang bermasalah. Peserta didik adalah mereka yang membutuhkan pengajaran, yang diajar dan dilatih oleh pendidik/guru di suatu lembaga pemerintah (Sekolah).
Dari pengalaman yang saya lihat,dengar dan rasakan dimulai dari saya masih duduk di bangku SMP hingga SMA mengenai bimbingan konseling/BP tidaklah sama/tidak jelas dengan apa yang saya pelajari saat ini di FKIP/IP/prodi BK. Masih banyak terjadi kesalahpahaman tentang BK diluar sana,baik di masyarakat luas maupun sekolah terutama peserta didik. Kesan yang tertangkap dimasyarakat terutama orangtua murid, BK tugasnya menyelesaikan anak yang bermasalah sehingga ketika orangtua dipanggil ke sekolah apalagi yang memanggil guru BK, maka orangtua akan menjadi malu dan berpikir ada apa dengan anaknya, bermasalah ataukah mempunyai masalah apa. Hal ini menurut saya dikarenakan kurangnya pemahaman dari pihak sekolah maupun masyarakat tentang tugas dan fungsi seorang konselor.
seorang pembimbing mempunyai tugas-tugas tertentu, yaitu:
a. Mengadakan penelitian atau observasi terhadap situasi/keadaan
sekolah, baik mengenai peralatan, tenaga, mengenai aktivitasaktivitas yang lain.
b. setelah penelitian atau observasi tersebut maka pembimbing bisa memberikan saran-saran/pendapat kepada kepala sekolah ataupun pengajar yang lain demi kelancaran dan kebaikan sekolah.
c. Menyelenggarakan bimbingan-bimbingan terhadap anak-anak, baik yang
bersifat preventif, preservatif maupun yang bersifat korektif atau kuratif.
1) Yang bersifat preventif yaitu dengan tujuan menjaga jangan sampai anak-anak mengalami kesulitan, menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan.
2) Yang bersifat preservatif ialah usaha untuk menjaga keadaan yang telah baik agar tetap baik, jangan sampai keadaan yang baik menjadi keadaan yang tidak baik.
 3) Yang bersifat korektif ialah mengadakan konseling kepada anak-anak yang mengalami kesulitan yang tidak dapat dipecahkan sendiri dan membutuhkan pertolongan dari pihak lain.
  4) Kecuali hal-hal tersebut diatas, pembimbing dapat mengambil langkah-langkah lain yang dipandang penting demi kesejahteraan sekolah atas persetujuan kepala sekolah.
Dengan adanya kesalahpahaman seperti itu, maka  tidak ada juga kerjasama, dan hal seperti ini banyak terjadi di sekolah-sekolah. Akibatnya guru pembimbing/konselor diberi tugas sebagai “POLISI SEKOLAH” yang memenggil, menghukum dan mengurus siswa yang bermasalah. Polisi sekolah adalah image atau makanan sehari-hari bagi seorang konselor sekolah. Meskipun itu tidak benar, namun masyarakat sekolah sudah salah paham tentang posisi konselor. Bagi siswa-siswa yang bermasalah berhadapan dengan guru BK/BP seperti berhadapan dengan seorang hakim di meja hijau, karena disana mereka merasa seakan-akan konselor mau mengadili dan menghakimi mereka. Mereka beranggapan bahwa siapa saja yang masuk ruangan BK atau berhadapan dengan guru BK pasti akan kena masalah.









"sebagai seorang konselor juga harus bisa kreatif dan menerapkan program layanan konseling pada tiap-tiap sekolah agar tidak mendapat image yang tidak sesuai."
Layanan konseling meliputi :
  1. Layanan Orientasi : layanan yang memungkinkan siswa memahami lingkunagan baru, terutama lingkungan sekolah, objek-objek yang dipelajari untuk mempermudah dan memperlancarkan peran siswa
  2. Layanan Informasi : yang memungkinkan siswa menerima, memahami, berbagai informasi.
  3. Layanan Penempatan dan Penyaluran : memungkinkanm siswa memper- oleh penempatan yang tepat.
  4. Layanan Penguasaan Konten: memungkinkan siswa mengembangkan sikap dan kebiasaan yang baik dalam menguasai materi yang cocok dengan kecepatan, dan kemampuan dirinya.
  5. Layanan Konseling perorangan : memungkinkan siswa mendapatkan layanan langsung tatap muka untuk mengentaskan permasalahan.
  6. Layanan Bimbingan Kelompok : memungkinkan sejumlah siswa secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh bahan dan membahas topik tertentu.
  7. Layanan Konseling Kelompok : memungkinkan siswa masing-masing anggota kelompok memperoleh kesempatan untuk membahas dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
  8. Layanan Konsultasi: memungkinkan seseorang memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau permasalahan orang lain yang menjadi kepeduliannya.
  9. Layanan Mediasi: memungkinkan pihak-pihak yang sedang dalam keadaan saling tidak menemukan kecocokan menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan mereka.

Yalen Elen Pit ay


Tugas saya sebagai seorang Konselor
“Menanamkan nilai,membangun kesadaran kepada orang2 untuk bangkit ke jalan yang benar”      nasihat dr Bpk Selly Tokan






“Sebuah kesuksesan bisa dicapai dengan baik jika kita dalam keadaan terbebas dari masalah.
Maka jangan ragu dan bimbang untuk mengutarakan masalah yang kita hadapi kepada orang yang kita percaya/konselor untuk mendapat solusi yang terbaik….”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar